Lompat ke konten

Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)

adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal untuk Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang dan/atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dan/atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan

PERSYARATAN PERMOHONAN NIDI

1. Perizinan :

    • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU),atau
    • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS), atau
    • Surat Perjanjian Jual beli tenaga listrik (SPJBTL) dari PLN

2. Identitas Pemohon :

    • Nama Pemohon perorangan/perusahaan,
    • Nomor Pokok Wajib Pajak,
    • Alamat, dan No Kontak
    • KTP, Paspor, atau KITAS

3. Data Umum Instalasi :

    • Nama Instalasi, Lokasi dan Titik Koordinat Instalasi terpasang
    • Jenis dan Kapasitas Instalasi Tenaga Listrik

4. Dokumen Teknis (Dari Konsultan / Kontraktor Listrik Berizin – IUJPTL) :

    • Diagram Satu Garis Peralatan Utama dan alat bantunya
    • Gambar Tata letak (layout) Peralatan Utama

5. Dokumen Peralatan :

    • Spesifikasi teknis dan hasil uji pabrik peralatan utama
    • Spesifikasi teknis Peralatan Pembumian
    • Spesifikasi teknis Peralatan Proteksi terpasang

6. Dokumen Pelaksanaan :

    • Dokumen Komisioning (uji fungsi dan kelayakan operasi)
    • Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
    • Berita Acara Serah Terima (BAST) atau surat pernyataan instalasi telah terpasang dari kontraktor ke pemilik

7. Dokumen Operasional :

    • SOP Pemasangan
    • SOP Pengoperasian instalasi

Silakan Download Alur Pengurusan NIDI