*
PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN
Penerimaan, Verifikasi, Tindak Lanjut, Penilaian Ganti Rugi, dan Penutupan Keluhan
1. Penerimaan Keluhan
-
Penyampaian
Pelanggan dapat menyampaikan keluhan melalui :
- Email Resmi: fazzamenginering80@gmail.com
- Telepon / WA: 0812-7623-7689, 0813-7265-4989
- Formulir keluhan online: https://fazzam.com/sampaikan-keluhan-anda
- Formulir keluhan cetak yang diisi langsung di kantor / perwakilan proyek
Informasi yang harus disampaikan:- Nama, kontak, dan identitas pelanggan
- Tanggal dan jenis layanan
- Uraian keluhan
- Bukti pendukung (foto, dokumen, dll)
-
Pencatatan
Semua keluhan yang masuk (Website, Email, WhatsApp, atau formulir langsung di kantor/perwakilan proyek) dicatat dalam log keluhan oleh Admin Proyek / IT.
Tanggal Nama Pelanggan Kanal Masuk Uraian Keluhan Bagian Terkait Status 2025-11-04 Contoh Nama Website Contoh uraian singkat Teknik Baru Data minimal yang dicatat: Tanggal, Nama Pelanggan, Kanal Masuk, Uraian Keluhan, Bagian Terkait, Status.
2. Verifikasi dan Evaluasi
- Manager Proyek melakukan verifikasi awal keluhan dalam waktu 2 hari kerja.
- Jika diperlukan, Manager Proyek dapat menghubungi pelanggan untuk klarifikasi.
-
Evaluasi keluhan meliputi:
- Validitas keluhan
- Tingkat dampak
- Potensi penyebab
3. Tindak Lanjut
- Jika keluhan dinyatakan valid, tim terkait melakukan tindakan korektif sesuai masalah yang ditemukan.
- Tindakan harus dilaksanakan maksimal 5 hari kerja sejak keluhan diverifikasi.
- Hasil tindakan dilaporkan ke Direktur dan dicatat dalam Formulir Tindak Lanjut Keluhan.
4. Penilaian Ganti Rugi
- Jika keluhan mengakibatkan kerugian, Manager Proyek menyusun laporan analisa kerugian.
- Direktur menilai dan menyetujui pemberian ganti rugi sesuai perjanjian kontrak / standar internal.
- Ganti rugi dapat berupa:
- Revisi pekerjaan tanpa biaya
- Pengembalian dana sebagian / penuh
- Layanan tambahan tanpa biaya
5. Penutupan Keluhan
- Setelah keluhan ditangani, Admin Proyek mengirimkan surat penutupan keluhan kepada pelanggan.
- Dokumen keluhan disimpan minimal 2 tahun untuk keperluan audit dan evaluasi.