SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)
Sebagai pengakuan secara profesional, formal dan legal untuk suatu instalasi ketenagalistrikan terhadap persyaratan teknis.
Jika anda belum mengurus SLO silakan hubungi kami
Sebagai pengakuan secara profesional, formal dan legal untuk suatu instalasi ketenagalistrikan terhadap persyaratan teknis.
Jika anda belum mengurus SLO silakan hubungi kami
Merupakan Perusahaan yang begerak dibidang jasa pemeriksaan pengujian dengan jenis usaha sesuai dengan nomor IUJPTL dengan nomor IZIN : 12670001306470003
Pemeriksaan dan Pengujian untuk bidang

Tenaga Diesel - Tenaga Surya - Tenaga Uap - Tenaga Panas Bumi

Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah

Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
Ketenagalistrikan lainnya

Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Ketenagalistrikn

Jasa Penunjang Ketenagalistrikan

Ketenagalistrikan
Distribusi Tenaga Listrik
5%
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
15%
Pembangkit Listrik Tenaga Surya
33%
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
47%
SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik.
Sesuai dengan undang-undang Ketenagalistrikan No.30 Th 2009, dan Permen ESDM No.12 Tahun 2021, Bahwa Seluruh Instalasi Listrik Harus memiliki SLO. Sertifikat Laik Operasi Listrik diperlukan untuk memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk peralatan dan sistem listrik, memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan secara regulasi yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih rinci tentang biaya dan persyaratan dalam pengerusan dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi.
lakukan dari Web resmi Siujang Gatrik Menteri ESDM, atau bisa menghubungi PT FEE untuk mendapatkan secara detail tata caranya.
Kami juga melayani untuk Troubleshooting PLTU, PLTGU & PLTP
© 2024 All Rights Reserved.