SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)
Sebagai pengakuan secara profesional, formal dan legal untuk suatu instalasi ketenagalistrikan terhadap persyaratan teknis.
Jika anda belum mengurus SLO silakan hubungi kami
Sebagai pengakuan secara profesional, formal dan legal untuk suatu instalasi ketenagalistrikan terhadap persyaratan teknis.
Jika anda belum mengurus SLO silakan hubungi kami
Merupakan Perusahaan yang begerak dibidang jasa pemeriksaan & pengujian Instalasi Listrik untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan jenis usaha sesuai dengan nomor IUJPTL dengan nomor IZIN : 12670001306470003
Pemeriksaan dan Pengujian untuk bidang

Tenaga Diesel - Tenaga Surya - Tenaga Uap - Tenaga Panas Bumi

Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah

Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
Ketenagalistrikan lainnya

Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Ketenagalistrikn

Jasa Penunjang Ketenagalistrikan

Ketenagalistrikan
Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan bukti bahwa suatu instalasi listrik telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi dan layak diberi tegangan listrik.
Sesuai UU No.30 Tahun 2009 dan Permen ESDM No.12 Tahun 2021, seluruh instalasi listrik wajib memiliki SLO.
SLO memastikan instalasi dan sistem listrik memenuhi standar keselamatan sehingga aman digunakan.
Untuk mengetahui lebih rinci tentang Pelayanan dan persyaratan dalam pengerusan dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi.
Untuk mengetahui lebih rinci tentang biaya dan persyaratan dalam pengerusan dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi.
lakukan dari Web resmi Siujang Gatrik Menteri ESDM, atau bisa menghubungi PT FEE untuk mendapatkan secara detail tata caranya.
Kami juga melayani untuk Troubleshooting PLTU, PLTGU & PLTP
© 2024 All Rights Reserved.