TATA CARA PENGURUSAN SLO
Prosedur penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tegangan menengah.
1. Pendaftaran
Calon pelanggan melakukan pendaftaran dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik sesuai dengan jenis instalasi milik pelanggan pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik.
2. Pemeriksaan dan Pengujian
Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
3. Penerbitan SLO
Jika instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan setelah mendapatkan nomor Register dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar keselamatan ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia.