Lompat ke konten

RUANG LINGKUP USAHA

Ruang lingkup usaha mencakup kegiatan pemeriksaan dan pengujian instalasi ketenagalistrikan pada berbagai bidang berikut:

Bidang Pembangkit Tenaga Listrik
  • Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Bidang Distribusi Tenaga Listrik
  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

Seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan standar keselamatan ketenagalistrikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.