RUANG LINGKUP USAHA
Ruang lingkup usaha mencakup kegiatan pemeriksaan dan pengujian instalasi ketenagalistrikan pada berbagai bidang berikut:
Bidang Pembangkit Tenaga Listrik
- Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Bidang Distribusi Tenaga Listrik
- Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
Seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan standar keselamatan ketenagalistrikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.