Pedoman Uji Petik
Pada berjalannya setiap pekerjaan Sertifikat Laik Operasi yang telah dilakukan oleh LIT PT. Fazzam Elektrikal Enginering, apabila pekerjaan telah selesai kita akan melakukan Uji Petik yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pemegang Sertifikat Laik Operasi sekaligus memastikan bahwa kondisi instalasi secara konsisten masih seperti keadaan dilakukan pemeriksaan dan pengujian sehingga dapat diterbitkan Sertifikat Laik Operasi.
Sesuai PERMEN ESDM Nomor 12 Tahun 2021
Pasal 75 ayat (5) “Lembaga Sertifikasi ketenangalistrikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf A, huruf C, dan huruf D wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5 % (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya.
Dengan demikian Kami PT. Fazzam Elektrikal Enginering akan melakukan :
- Pemeriksaan berkala 1(satu) tahun pertama setelah SLO instalasi terkait terbit
- Pemeriksaan berkala berikut dilakukan sewaktu-waktu sampai masa berlaku SLO habis
Adapun metode pengambilan Uji Petik yang kami lakukan adalah melalui Google Form yang akan langsung diisi oleh Dalam hal ini pemilik instalasi melalui website PT. Fazzam ELektrikal Enginering.
Setelah hasil dari google form kami akan membuat penilaian, jika ditemukan ketidak sesuaian maka kami akan melakukan tindakan :
- Menyampaikann agar pemilik instalasi melakukan inspeksi instalasi ulang dalam rangka penerbitan SLO baru, karena SLO yang dimiliki sudah tidak berlaku.
- Melaporkan ke Direktorat Jendral Ketenagalistrikan untuk mencabut SLO yang sudah diterbitkan