Lompat ke konten
Home » News » Tata Cara Permohonan SLO

Tata Cara Permohonan SLO

Tata Cara Permohonan SLO dari DJK yang harus di terapkan kepada seluruh pemohon Sertifikasi Laik Operasi Intalasi Tenaga Listrik. 

PERSYARATAN

Berdasarkan Lampirkan PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Resiko

  • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU), Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) attau Identiatas Pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah.
  • Lokasi Instalasi
  • Jenis dan Kapasitas Instalasi
  • Gambar Instalasi dan Tata Letak yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Jasa Konsultasi dan/atauBadan Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Tenaga Listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
  • Diagram Satu Garis yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Jasa Konsultasi dan/atauBadan Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Tenaga Listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

TATA CARA PERMOHONAN SLO

Membuat Akun Menggunakan alamat email yang Valid (bagi yang belum memiliki Id SIUJANG GATRIK

  • Pemohon diharuskan LOGIN sebagai Pengguna di SIUJANG GATRIK
    Jika Belum Memiliki akun,
  • pemohon harus DAFTAR menggunakan email yang valid untuk aktivasi terima notifikasi setiap layanan yang diajukan

Lengkapi Data Instalasi, dan masukkan nomor Identitas Instalasi (NIDI)

  • Pemohon Membuat Permohonan SLO pada Menu Layanan SLO dengan melengkapi persyaratan dan dipastikan Instalasi Tenaga Listrik telah terpasang serta siap untuk dilakukan Sertifikasi.
  • Persyaratan SLO terkait Gambar Tata Letak Instalasi dan Diagram Satu Garis harus dilenkapi dengan Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Jika belum memiliki NIDI, Pemohon diharuskan melakukan permohonan NIDI terlebih dahulu

Komunikasi dengan lembaga terkait jadwal, administrasi, dll

  • Pemohon Memilih Lembaga Inpseksi Teknik (LIT) sesuai ruang lingkupnya dan mengajukan jadwal rencana akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi.
  • Selain melalui informasi, pemohon dapat melakukan koordinasi dengan LIT lebih lanjut melalui person yang tertera pada profil LIT yang diunjuk untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian.

Pelaksanaan Pemeriksaan Instalasi Tenaga Listrik dan Pelaporan Hasil Pemeriksaan

  • LIT menerima permohonan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi dari pemohon melalui akun LIT pada SIUJANG GATRIK.
  • LIT memverifikasi data awal permohonan dan dapatberkoordinasi dengan pemohon terkait administrasi serta rencana jadwal Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi.
    • Jika sesuai, LIT menungaskan Tenaga Teknik (TT) dan Penanggung Jawab Teknik (PJT) untuk melakukan Pemeriksaan dan Pengujiian Instalasi.
    • Jika tidak sesuai, LIT mengembalikan data permohonan ke pemohon
  • TT yang ditugaskan melalui SI UJANG GATRIK, melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi ke lokasi instalasi dan melaporkan hasil pemeriksaan dan pengujian.
  • PJT yang ditugakan melalui SIUJANG GATRIK, melakukan verifikasi laporan hasil pemeriksaan dan pengujian.
    • Jika Sesuai PJT melaporkan  hasil evaluasi kepada LIT untuk dapat dilakukan permohonan registrasi SLO dan/atau penerbitan SLO kepada DJK.
    • Jika tidak sesuai, PJT mengembalikan laporan pemeriksaan dan pengujian untuk diperiksa kembali.
  • DJK melakukan evaluasi terhadap permohonan registrasi SLO dan/atau penerbitan SLO dari LIT.
    • Jika sesuai, DJK memberikan No Register SLO (untuk LIT Akreditasi dan/atau menerbitkan SLO untuk LIT yang belum akreditasi)
    • Jika tidak sesuai, DJK menolak data permohonan registrasi SLO ke LIT untuk diperiksa kembali
  • Pemohon mendapatkan SLO yang telah di Terbitkan oleh :
    • KESDM cq DJK, Untuk pelaksana LIT penujukan/belum akreditasi
    • LIT Akreditasi

Semoga Tata Cara Permohonan SLO ini dapat membantu anda dalam kepengurusan Sertifikat Laik Operasi untuk Usaha anda. jika masih ada Pertanyaan atau saran silakan hubungi kontak kami.

Tag: