PERIZINAN
- (IUPTLU) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum, atau
- (IUPTLS) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri, atau
- SPJBTL PLN untuk Instalai Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, dan
- Izin Lingkungan Hidup AMDAL, UKL-UPL dan SPPL* (untuk instalasi berdampak terhadap lingkungan)
DATA UMUM INSTALASI
- NIDI Nomor Identitas Instalasi
- Alamat dan Titik Koordinat Instalasi Terpasang
- Jenis dan Kapasitas Instalasi Tenaga Listrik Terpasang
- SLD, Diagram Satu Garis Peralatan Utama dan alat bantunya
- Layout (Tata Letak) Peralatan Utama dan alat bantunya
- Sistem Pembumian
- Sistem Pemadam Kebakaran
- Sistem Pengelolaan Limbah (untuk instalasi berdampak terhadap lingkungan)
Dokumen SLD dan Layout yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultasi dan/atau badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan tenaga listrik yang memiliki IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
DOKUMEN PERALATAN
- Data Hasil Uji / Garansi Pabrik Peralatan utama dan alat bantunya
- Sandart yang digunakan
- Data Komisioning (uji fungsi dan kelayakan Operasi)
Klasifikasi Izin Lingkungan PLTS
Mengacu pada Permen LHK No. 4 Tahun 2021 & PP No. 22 Tahun 2021
| Kapasitas | Skala | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|---|
| ≤ 1 MW | Kecil | SPPL | Skala kecil, dampak minimal |
| > 1 – < 50 MW | Menengah | UKL-UPL | Dampak terkelola (lahan & konstruksi) |
| ≥ 50 MW | Besar | AMDAL | Dampak penting (lahan luas & ekosistem) |
Klasifikasi Izin Lingkungan PLTD
| Kapasitas | Skala | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|---|
| ≤ 1 MW | Kecil | SPPL | Genset kecil, dampak terbatas |
| > 1 – < 10 MW | Menengah | UKL-UPL | Emisi, kebisingan, limbah B3 terkontrol |
| ≥ 10 MW | Besar | AMDAL | Dampak signifikan (emisi & limbah) |