Lompat ke konten
PERIZINAN
  • (IUPTLU) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum, atau
  • (IUPTLS) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri, atau
  • SPJBTL PLN untuk Instalai Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, dan
  • Izin Lingkungan Hidup AMDAL, UKL-UPL dan SPPL* (untuk instalasi berdampak terhadap lingkungan)
DATA UMUM INSTALASI
  • NIDI Nomor Identitas Instalasi
  • Alamat dan Titik Koordinat Instalasi Terpasang
  • Jenis dan Kapasitas Instalasi Tenaga Listrik Terpasang
  • SLD, Diagram Satu Garis Peralatan Utama dan alat bantunya
  • Layout (Tata Letak) Peralatan Utama dan alat bantunya
    • Sistem Pembumian
    • Sistem Pemadam Kebakaran
    • Sistem Pengelolaan Limbah (untuk instalasi berdampak terhadap lingkungan)
Dokumen SLD dan Layout yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultasi dan/atau badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan tenaga listrik yang memiliki IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
DOKUMEN PERALATAN
  • Data Hasil Uji / Garansi Pabrik Peralatan utama dan alat bantunya
  • Sandart yang digunakan
  • Data Komisioning (uji fungsi dan kelayakan Operasi)
Klasifikasi Izin Lingkungan PLTS
Mengacu pada Permen LHK No. 4 Tahun 2021 & PP No. 22 Tahun 2021
Kapasitas Skala Dokumen Keterangan
≤ 1 MW Kecil SPPL Skala kecil, dampak minimal
> 1 – < 50 MW Menengah UKL-UPL Dampak terkelola (lahan & konstruksi)
≥ 50 MW Besar AMDAL Dampak penting (lahan luas & ekosistem)
Klasifikasi Izin Lingkungan PLTD
Kapasitas Skala Dokumen Keterangan
≤ 1 MW Kecil SPPL Genset kecil, dampak terbatas
> 1 – < 10 MW Menengah UKL-UPL Emisi, kebisingan, limbah B3 terkontrol
≥ 10 MW Besar AMDAL Dampak signifikan (emisi & limbah)