Lompat ke konten
Home » News » Pelaksaan Pemeriksaan dan Pengujian PLTD di PT Epson Batam

Pelaksaan Pemeriksaan dan Pengujian PLTD di PT Epson Batam

PT. Epson Batam

Sebagai Pemohon untuk penerbitan SLO, dan PT FEE sebagai Lembaga Inspeksi Teknik, yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian sehigga terbitnya Sertifikat Laik Operasi dari Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK)

Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI, KUALIFIKASI,AKREDITASI,DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK.
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel ( PLTD ) milik PT. EPSON dilaksanakan mulai tanggal mulai 07 Febuari 2023, terhadap instalasi yang meliputi :

  • PEMERIKSAAN ALTERNATOR, PEMERIKSAAN MESIN SEBAGAI PENGERAK MULA DAN LINGKUNGAN DI SEKITAR RUMAH PEMBANGKIT

Pemeriksaan dan pengujian Laik Operasi untuk Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel ini dilaksanakan oleh PT. FAZZAM ELKTRIKAL ENGINEERING (PT. FEE) atas permintaan dari pihak PT.Epson melalui aplikasi SIUJANG GATRIK, disamping dilakukan juga komunikasi dan koordinasi langsung atau melalui media lainnya untuk mendapatkan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pada setiap tahapan proses Sertifikas Laik Operasii.

 

Tahap pemeriksaan

Pemeriksaan dan pengujian instalasi dilaksanakan sesuai tahapan dan prosedur yang telah diatur pada SIUJANG GATRIK, dan berpedoman kepada Standar dan Peraturan yang berlaku dibidang ketenegalistrikan.

antara lain :

  1. Pemeriksaan Dokumen.
  2. Pemeriksaan Kesesuaian Disain.
  3. Pemeriksaan Visual.
  4. Evaluasi Hasil Uji Peralatan.
  5. Pengujian Sistem.
Seluruh hasil kegiatan butir 1 s/d 5 diatas kemudian dituangkan kedalam daftar isian masing-masing kegiatan yang terdapat pada Aplikasi SIUJANG GATRIK.

SLO akan terbit setelah di evaluasi oleh DJK

Laporan yang dinilai sudah memenuhi akan diteruskan oleh perusahaan/LIT kepada Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) untuk dievaluasi dan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan berupa Nomor Regristrasi Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Tag: