Lompat ke konten

PEDOMAN STANDAR MUTU LAYANAN

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan bahwa Setiap Instalasi Tenaga Listrik harus memiliki Sertifikat Laik Operasi dan ini sifatnya wajb dimiliki setiap pemilik instalsi Tenaga Listrik. Untuk itu perlu adanya Lembaga Inspeksi Teknik untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik agar kemudian dapat menerbitkan Sertifikat Laik Operasi bagi pemilik Instalasi. Dan tentu setiap LIT harus mengikuti aturan yang berlaku dengan mengacu pada perundangan-undangan tentang ketenagalistrikan agar SLO Instalasi Tenaga Listrik tersebut memenuhi keandalan, Keamanan dan tentu ramah Lingkungan. Berikut kami tampilkan alur proses standar mutu layanan SLO PT. FAZZAM ELEKTRIKAL ENGINERING

PEDOMAN STANDAR MUTU LAYANAN