Lompat ke konten

Tata Cara Pengurusan SKT dan IUPTLS

Tata Cara Pengurusan SKT dan IUPTLS

Prosedur pengurusan SKT dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan kapasitas instalasi Anda. Anda dapat menghubungi Dinas ESDM atau dinas terkait di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang prosedur pengurusan SKT. 

Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri adalah prosedur untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah bahwa Anda memiliki instalasi pembangkit tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri, dengan kapasitas tertentu. Prosedur ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan keamanan instalasi listrik. 

Berikut ini adalah gambaran umum dalam prosedur pengurusan SKT dan IUPTLS

tata-cara-pengurusan-skt-dan-iuptls

Persyaratan SKT

Surat Permohonan

Dengan Prihal : Laporan Usaha penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri dengan Total Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Sampai dengan 500 kW

1. Data Administrasi

    • Nama Badan Usaha/Perseorangan
    • Alamat badan usaha/perorangan
    • Nomor Telp/Handphone
    • Nomor Izin Berusaha (NIB)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Data Teknis

    • Jenis dan Kapasitas
    • Diagram satu Garis
    • Tatak Letak
    • Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL atau SPPL)
    • lokasi dan Titik koordinat Instalasi

Persyaratan IUPTLS

Surat Permohonan Izin IUPTLS

Data Teknis

    1. Analisis Kebutuhan Tenaga Listrik
    2. Lokasi Instalasi termasuk tata letak (Gambar Situasi)
    3. Diagram Satu Garis
    4. Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik
    5. Jadwal Pembangunan
    6. Jadwal Pengoperasian

Unduh Permohonan dan data teknis iUPTLS